PKP Wajib Tahu, Berikut Update Ketentuan Terbaru pada Faktur Pajak!
Mulai 1 April 2022, pemerintah memberlakukan ketentuan terbaru tentang Faktur Pajak yaitu PER-03/PJ/2022 sehingga kedudukan peraturan tersebut menggantikan dan mencabut peraturan lama. Kemudian pada peraturan baru tersebut terdapat 11 ketentuan terkait faktur pajak yang diupdate dan 5 ketentuan yang dihapus. Simak artikel berikut untuk mengetahuinya!
Tujuan pemerintah mencabut peraturan lama dan memberlakukan peraturan baru yaitu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PKP dalam mengelola faktur pajak. Adapun peraturan tentang faktur pajak yang dicabut dan sudah tidak berlaku diantaranya yaitu:
- PER-58/PJ/2010
- PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020
- PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020
- KEP-754/PJ/2001
Kemudian terdapat pokok ketentuan terbaru tentang Faktur Pajak, diantaranya yaitu:
- Apabila pembelian dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dalam pembuatan faktur pajak dapat memilih antara menginput NPWP atau NIK.
- Pembuatan faktur pajak wajib dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pada faktur pajak. Kemudian faktur penjualan merupakan efaktur apabila diterbitkan melalui Host to Host eFaktur yang memperoleh persetujuan DJP.
- PKP dapat menggunakan aplikasi Host to Host eFaktur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP.
- Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru.
- Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, maka menggunakan kurs yang ditetapkan dalam KMK mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Sedangkan jika terdapat faktur pajak pengganti, maka kurs KMK yang digunakan yaitu pada saat faktur pajak diganti pertama kali dibuat.
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mulai dapat digunakan sesuai tanggal surat pemberian NSFP dari kantor pajak. Kemudian jumlah NSFP yang diberikan kantor pajak yaitu maksimal 75 NSFP. Namun permohonan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan/atau mengalami peningkatan usaha.
- Penambahan kode transaksi 05 yang digunakan untuk digunakan untuk penyerahan BKP&/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu oleh PKP yang:
- Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu
- Pembubuhan cap atau keterangan memperoleh fasilitas PPN &/ PPnBM dapat dilakukan melalui aplikasi efaktur.
- Penandatangan efaktur yaitu pihak yang memiliki hak untuk menandatangani faktur pajak dengan ditunjuk sebagai admin pada aplikasi efaktur.
- Atas faktur pajak tidak lengkap yang diterima PKP pembeli karena kesalahan PKP penjual yang diluar kekuasaan PKP Pembeli, faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan.
Jika kamu mengalami kendala dan kesulitan dalam mengurus perpajakan, Pajak.io bisa bantu! Klik link berikut One on One Consultation maka semua masalah perpajakan kamu akan teratasi! GRATIS tanpa dipungut biaya!